Silahkan memilih salah satu pilihan di bawah ini untuk terhubung dengan petugas kami
Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :
Inilah Petugas Kami yang Akan Membantu Anda dalam Pelayanan PTSP Online Pengadilan Agama Pariaman
Petugas Informasi & Pengaduan
Petugas Pendaftaran
Petugas Pengambilan Akta Cerai & Produk Pengadilan
Petugas Pembayaran